DEMAK - Babinsa Desa Kalitengah Koramil 12/Mranggen Sertu Somyani mendampingi Polsuska Daop 4 Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Kereta Api, tepatnya di Perlintasan Kereta Api di wilayah Desa Kalitengah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Senin (22/04/2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sertu Somyani mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bersama Polsuska Daops 4 Semarang ini dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang No. 23 tahun 2007 pasal 124 tentang perkeretaapian.
Dalam edukasi, para masyarakat dan pengguna jalan diberi pemahaman akan bahaya melintas di perlintasan tanpa palang, agar berhati-hati berhenti dalam perlintasan di rel kereta api.
“Dan yang tak kalah penting juga berhati-hati dan waspada saat hendak melintasi perlintasan kereta api supaya berhenti sebentar dan toleh kanan kiri dahulu”, kata Babinsa.
Dalam kegiatan sosialisasi ini kami menghimbau agar setiap pengendara maupun pemakaian jalan perlintasan Kereta Api wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Dengan kita tertib, perjalanan kereta api tidak terganggu dan keselamatan pengguna jalan juga dapat tercipta, himbaunya. (Pendim0716).