DEMAK – Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Mandung, Peltu Nuralim Babinsa Koramil 06/Wedung Kodim 0716/Demak menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2025 di kantor Desa Mandung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Kamis (29/02/2024).
Hadir dalam giat tersebut Kades Desa Mandung Bapak Hartono, Kasi Permades Kecamatan Bapak Suharto, Ketua BPD Bapak Rahmat beserta Anggota, Ketua Karangtaruna Bapak Nurul Aini beserta Anggota, Babinsa Peltu Nuralim, Bhabinkamtibmas Aiptu Jayadi, Tokoh Agama Masyarakat kurang lebih 30 Orang.
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala Desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan Desa.